top of page

BPR SAUDARAKITA


Deposito
-
Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
-
Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
-
Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
-
Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Deposito Berjangka
-
Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
-
Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
-
Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
-
Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
-
Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
-
Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
-
Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
-
Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Keuntungan
-
Dapat dijadikan jaminan kredit.
-
Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
-
Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
-
Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
-
Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
-
Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
-
Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
bottom of page